Trend Parpol di Indonesia dari banyak menjadi sedikit?
09-04-09 02:58 Umur: 1 yrs
Perkembangan Partai Politik di indonesia kalau kita melihat trendnya,di mulai dari sistem multi partai, menjadi sistem tiga Partai kemudian menjadi Multi Partai lagi, dan mungkin akan kembali menjadi sistem tiga partai lagi.
Sistem multipartai pertama kali dicoba pada tahun 1950 Pemilu diikuti sebanyak 172 parpol terdiri tingkat nasional dan lokal. Periode berikutnya yang tidak lagi menganut sistem kepartaian, di bawah Demokrasi Terpimpin-nya Soekarno, konsep Nasakom (nasionalisme, agama, komunisme) dijadikan pilar utama. Lalu orde lama tumbang, dan Pemilu 1971 atau Pemilu pertama masa pemerintahan Orde Baru diikuti sebanyak 10 parpol. Kemudian Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997 ada tiga parpol, tahun 1999 sebanyak 48 parpol dan 2004 ada 24, Pemilu 2009 ini ada 44 Partai politik Nasional dan Lokal.
Namun demikian setelah melewati beberapa kali Pemilu dengan sistem Multi Partai, mulai muncul gejala kejenuhan di tengah masyarakat, mereka sudah capek berpolitik, capek berdemokrasi . Maka ada kemungkinan Partai akan kembali menjadi sedikit lagi. Hal ini didukung dengan pemberlakuan Parlementary Tresshold 2.5 % maka akan besar kemungkinan hanya sedikit Partai politik yang ada wakilnya di DPR-RI. "Apalagi kalau ketentuan 2,5 persen ditingkatkan lagi menjadi lima persen, maka untuk DPR-RI periode 2014 - 2019 jumlah parpol yang masuk akan berkurang lagi.
Selain itu, sistem PT ini juga akan menjadi shock therapy bagi mereka yang ingin menjadi kontestan baru pada Pemilu 2014, mungkin mereka akan berpikir 1000 kali sebelum mendirikan partai. karena kalau tidak mencapai ketentuan, maka tak akan masuk dalam keanggotaan DPR-RI. Sehingga percuma saja mendirikan parpol.
Jadi seperti itulah Trend perkembangan Partai politik kita, mulai dari banyak, menjadi sedikit, kemudian menjadi banyak lagi, kemudian menjadi tiga, menjadi banyak lagi, dan mungkin akan menjadi sedikit lagi. Pertanyaannya, berapakah jumlah Partai Politik yang akan ada wakilnya di DPR-RI? Jawabannya akan ditentukan dalam beberapa jam ke depan


