3 Alasan Teknis Mengapa Orang GOLPUT
07-04-09 03:11 Umur: 1 yrs
Persoalan Golput di Indonesia mulai memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Pada pemilihan kepala daerah angka Golput mencapai 40%. Mengapa demikian ? ada yang mengatakan hal ini diakibatkan oleh kejenuhan dalam berdemokrasi, mereka capek ribut dan ada juga yang sudah apriori, itu mungkin ada benarnya.
Namun saya melihat fenomena Golput ini dari sisi yang berbeda, saya tidak melihatnya dari sisi alasan pribadi pemilih itu sendiri. Kali ini saya akan melihatnya dari sisi ketata negaraan kita. Paling tidak ada tiga alasan yang kadang membuat orang malas berpartisipasi dalam Pemilu :
Pertama; sistem pendaftaran (registrasi) pemilih. Untuk bisa memilih, umumnya calon pemilih harus terdaftar sebagai pemilih terlebih dahulu. Kemudahan dalam pendaftaran pemilih bisa mempengaruhi minat seseorang untuk terlibat dalam pemilihan. Sebaliknya, sistem pendaftaran yang rumit dan tidak teratur bisa mengurangi minat orang dalam pemilihan. Misalnya di Prancis partisipasi orang dalam Pemilu mencapai 76 % ini karena warga yang berumur 18 tahun secara otomatis akan didaftar sebagai pemilih. Sehingga mereka tidak usah susah susah lagi pergi mendaftar di keluarahan. Untuk itu saya juga menawarkan sistem KTP, orang tidak perlu harus menunggu undangan untuk dapat memilih, cukup bawa KTP ke TPS sudah bisa memilih. Tidak usah dipersulit.
Kemudian yang kedua; sistem kepartaian dan pemilihan umum suatu Negara juga turut mempengaruhi tingkat partisipasi dari pemilih. Sejumlah penelitian menunjukkan, sistem dua partai relatif bisa mengurangi tingkat partisipasi pemilih. Motivasi pemilih untuk ikut memilih bisa surut ketika partai atau calon yang maju dalam pemilihan tidak ada yang disukai. Sebaliknya negara yang menganut sistem multipartai relatif bisa memancing partisipasi pemilih yang lebih tinggi. Hal ini karena pemilih lebih punya banyak pilihan dan alternatif, dan vote gatternya juga banyak. Sistem proporsional lebih membuat partsipasi pemilih lebih tinggi dibandingkan dengan pemilihan sistem distrik. Keterwakilan proporsional pada umumnya dipercaya dapat meningkatkan kehadiran pemilih karena semua partai dapat meningkatkan keterwakilan mereka
Ketiga; sifat pemilihan. Apakah pemilihan itu merupakan hak atau kewajiban bagi warga negara. Ada negara yang menganut paham bahwa pemilihan umum adalah hak bagi warga negara, karenanya warga bisa memilih dan bisa juga tidak memilih. Tidak ada hukuman bagi warga negara yang tidak ikut memilih.
Tetapi ada juga Negara yang memandang pemilihan umum sebagai kewajiban dari warga negara. Warga diwajibkan untuk ikut pemilihan dan jika tidak ikut akan mendapat hukuman. Bentuk hukuman ini bermacam-macam dari hukuman denda, penambahan pajak hingga ancaman tidak mendapat jaminan atau asuransi dari negara. Negara yang menerapkan hukuman bagi warga yang tidak terlibat dalam pemilihan bisa dipastikan mempunyai tingkat partisipasi pemilih yang tinggi. Salah satu contoh adalah Australia. Rata-rata tingkat voter turnout di Australia adalah 95%. Australia dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat partisipasi pemilih paling tinggi di dunia.
Australia menerapkan hukuman denda bagi pemilih yang tidak ikut memilih. Hukuman ini bisa berujung penjara jika calon pemilih ini tidak membayar denda yang harus dibayar. Australia bukan satusatunya negara yang menerapkan denda bagi warga yang tidak ikut memilih. Swis, Austria, Ciprus, Argentina, Peru adalah contoh negara lain yang menerapkan hukuman denda. Selain hukuman, mekanisme lain untuk "mewajibkan" pemilih datang di hari pemilihan adalah memberikan surat keterangan. Surat keterangan ini dipakai ketika seseorang melamar pekerjaan terutama di kantor-kantor pemerintah.
Di Belgia dan Mexico, pemilih yang tidak ikut pemilihan tanpa alasan jelas, bisa dipastikan akan kesulitan mendapat pekerjaan di kantor pemerintah. Kesulitan yang sama juga dialami ketika mengurus surat dan dokumen dari kantor pemerintah. Semua negara yang mewajibkan warga negaranya ikut memilih ini, dikenal mempunyai tingkat voter turnout tinggi


